Faktakalbar id, PONTIANAK – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digadang-gadang sebagai solusi pertambangan ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) justru memunculkan sejumlah pertanyaan kritis.
Program yang akan menjadi percontohan nasional ini dikhawatirkan hanya menjadi “stempel resmi” untuk mengamankan peredaran emas ilegal dari kabupaten lain di Kalbar bagi yang belum memiliki IPR.
Kekhawatiran terbesar muncul karena dibalik koperasi-koperasi tambang rakyat, diduga kuat bermain mafia pertambangan dan jaringan perdagangan emas lama.
Jika benar, IPR hanya kemudian akan menjadi kamuflase untuk mengalirkan emas ilegal dari wilayah tanpa izin, sekaligus menghindari sanksi hukum.
Masalah lain yang mengemuka adalah kerusakan lingkungan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berlangsung bertahun-tahun sebelum IPR diterbitkan di areal tersebut.
Perhitungan Reklamasi pasca-tambang menjadi tantangan serius karena di IPR tidak mensyaratkan ahli dalam proses perizinannya, sementara pungutan resmi dari IPR dikhawatirkan hanya akan digunakan untuk menutupi kerugian lingkungan yang sudah terjadi di areal tersebut.
“Jangan sampai uang pungutan negara yang masuk dari IPR untuk kesejahteraan masyarakat hanya dipakai untuk memperbaiki kerusakan yang dibuat sendiri oleh PETI yang sebelumnya sudah terjadi bertahun-tahun,” ungkap ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) M. Rifal ketika dimintai komentarnya oleh Faktakalbar, Rabu (21/5).
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















