Kejagung Tangkap Dirut Sritex, Diduga Terlibat Kasus Kredit Bank Triliunan Rupiah

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto. (Dok. Ist)
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di Solo pada Selasa (20/5/2025) pukul 24.00 WIB. Penangkapan ini terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank yang mencapai nilai sekitar Rp 3,6 triliun.

“Iwan S. Lukminto tadi pagi sudah tiba di Kejagung setelah diamankan di Solo dan diterbangkan ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Saat ini, Iwan masih berstatus sebagai saksi dan sedang diperiksa intensif oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tim juga tengah menyelidiki sejumlah perangkat komunikasi yang diduga milik Iwan untuk mengungkap bukti lebih lanjut.

Baca Juga: Jaksa Supervisi Dugaan Korupsi KIP Kuliah Unika SAH, Mahasiswa Dipalak Sejak 2021

Dugaan Korupsi Kredit Bank pada Sritex

Menurut Harli, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pencairan dana dari beberapa bank, termasuk bank milik daerah dan satu bank pelat merah. Total ada empat bank yang sedang diproses dalam penyelidikan ini.

“Informasinya, yang bersangkutan menerima pencairan kredit dari berbagai bank, termasuk swasta. Tapi yang sedang kami tangani ada empat bank, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank BUMN,” jelas Harli.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif karena tim penyidik sempat mengkhawatirkan bahwa Iwan akan melarikan diri. Setelah melacak keberadaan Iwan melalui berbagai informasi, tim akhirnya menemukannya di Jalan Tondano, Solo, dan langsung membawanya ke Jakarta.

Status Masih Penyidikan Umum

Penyidikan terhadap Sritex sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu, terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh perbankan. Meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, namun karena kredit diberikan oleh bank pelat merah, maka kasus ini masuk dalam ranah keuangan negara.

“Keuangan daerah itu bagian dari keuangan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Karena itu, meskipun Sritex swasta, kasus ini tetap kita proses,” kata Harli.

Harli menegaskan bahwa penyidikan masih bersifat umum, artinya belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Kejagung juga belum merinci dugaan kerugian negara dalam kasus ini.

“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” tutup Harli.

Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, Tiga Sudah Berstatus Tersangka