Faktakalbar.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di Solo pada Selasa (20/5/2025) pukul 24.00 WIB. Penangkapan ini terkait dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank yang mencapai nilai sekitar Rp 3,6 triliun.
“Iwan S. Lukminto tadi pagi sudah tiba di Kejagung setelah diamankan di Solo dan diterbangkan ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Saat ini, Iwan masih berstatus sebagai saksi dan sedang diperiksa intensif oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tim juga tengah menyelidiki sejumlah perangkat komunikasi yang diduga milik Iwan untuk mengungkap bukti lebih lanjut.
Baca Juga: Jaksa Supervisi Dugaan Korupsi KIP Kuliah Unika SAH, Mahasiswa Dipalak Sejak 2021
Dugaan Korupsi Kredit Bank pada Sritex
Menurut Harli, dugaan korupsi ini berkaitan dengan pencairan dana dari beberapa bank, termasuk bank milik daerah dan satu bank pelat merah. Total ada empat bank yang sedang diproses dalam penyelidikan ini.
“Informasinya, yang bersangkutan menerima pencairan kredit dari berbagai bank, termasuk swasta. Tapi yang sedang kami tangani ada empat bank, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank BUMN,” jelas Harli.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif karena tim penyidik sempat mengkhawatirkan bahwa Iwan akan melarikan diri. Setelah melacak keberadaan Iwan melalui berbagai informasi, tim akhirnya menemukannya di Jalan Tondano, Solo, dan langsung membawanya ke Jakarta.
















