Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) terus menggencarkan razia terhadap permainan layangan yang menggunakan benang gelasan dan kawat. Kegiatan ini dilakukan karena permainan tersebut dianggap membahayakan keselamatan warga.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa permainan layangan dengan benang tajam bisa menimbulkan korban jiwa. Ia menyampaikan hal tersebut usai memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di halaman Kantor Wali Kota pada Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Main Layangan di Jalan? Siap-Siap Kena Denda dan KTP Diblokir
“Kalau terkena leher dan terputus karena gelasan, bisa langsung meninggal. Ini sangat serius,” tegas Bahasan.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa layangan yang menggunakan kawat bisa menyebabkan korsleting jika tersangkut kabel listrik, dan hal ini berpotensi memicu pemadaman yang mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan industri rumahan.
Menurut Bahasan, penertiban ini bukan hanya tugas Satpol PP, tapi perlu dukungan semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ketua RT dan RW.
“Kami terus mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, serta RT dan RW untuk aktif mengedukasi warganya. Masyarakat harus tahu bahwa ini bukan sekadar permainan, ini soal keselamatan jiwa,” ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Pontianak Tertibkan Puluhan Layangan dan Gelondongan
Razia akan terus dilakukan dan sanksi tegas diterapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, pelanggar dikenakan denda hingga Rp500 ribu. Namun, Bahasan membuka peluang denda tersebut dinaikkan jika belum memberikan efek jera.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id