Faktakalbar.id, PONTIANAK – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kerja ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (18/5/2025), untuk meninjau pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang. Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 51,20 persen pada tahun 2025, dan meningkat hingga 100 persen pada 2029.
Target tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Hanif mengapresiasi kesiapan Kota Pontianak dalam mendukung program nasional ini. Ia menilai kota ini sudah menunjukkan keseriusan dalam pengelolaan lingkungan, terbukti dari diraihnya dua kali Sertifikat Adipura.
“Pontianak ini relatif tidak terlalu berat karena Wali Kotanya sangat fokus terhadap isu lingkungan. Tahun 2026 kita akan membangun fasilitas pengolahan sampah berskala besar, dengan kapasitas hampir 300 ton per hari. Ditambah, Pontianak sudah punya 5 unit TPST dan TPS3R aktif,” jelasnya usai meninjau TPA Batu Layang.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah dimulai dari rumah tangga dengan sistem pemilahan, kemudian masuk ke sistem pengolahan. Hanya sisa yang tidak terkelola yang dibuang ke TPA. Pemerintah pusat pun berencana meningkatkan sistem TPA Batu Layang menjadi sanitary landfill.
“Saat ini pemerintah sedang melakukan kompilasi data teknis dari seluruh kabupaten dan kota untuk menilai kesiapan daerah dalam mencapai target tersebut. Bapak Presiden juga meminta seluruh perizinan terkait pengelolaan sampah rampung pada tahun 2025 agar pelaksanaan skala nasional bisa dimulai di 2026,” tegas Hanif.
Ia menambahkan, pemerintah pusat tidak segan memberi sanksi kepada daerah yang tidak serius dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah bisa memberikan sanksi administratif hingga pidana jika ada potensi kerusakan lingkungan akibat kelalaian.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id