-
Nilai rapor lima semester: 40 persen
-
Poin prestasi akademik/non-akademik: 30 persen
-
Nilai TPMB: 30 persen
Dinas Pendidikan mewajibkan seluruh bukti prestasi diverifikasi secara daring melalui laman https://s.id/validasi-prestasi-pnk2025 paling lambat 31 Mei 2025.
Prestasi yang diakui mencakup kejuaraan tingkat kabupaten hingga internasional dan pengalaman organisasi seperti Pramuka dan OSIS.
Untuk jenjang SD dan SMP, SPMB 2025 Pontianak memprioritaskan peserta didik berusia 7 tahun ke atas.
Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, usia lebih tua, dan waktu pendaftaran.
“Dengan sistem ini, kami berharap seleksi berlangsung transparan, adil, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak-anak yang memenuhi syarat, baik dari jalur domisili maupun prestasi,” tegas Sri.
Informasi lengkap mengenai SPMB 2025 Pontianak dapat diakses melalui laman resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak: https://disdikbud.pontianak.go.id. (prokopim)
Baca juga: Pendidikan Berkeadilan: Bupati Ketapang Siap Bangun Rumah Dinas Guru
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id