Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menetapkan skema baru dalam pelaksanaan SPMB 2025 Pontianak.
Kebijakan ini menekankan pemerataan akses pendidikan dan peningkatan mutu peserta didik melalui jalur seleksi yang lebih akuntabel.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan bahwa sistem domisili tetap menjadi jalur utama.
Namun, kuota jalur afirmasi dan prestasi kini disesuaikan.
“Untuk jalur afirmasi, kuotanya sebesar 20 persen hanya berlaku di SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11. Sementara itu, untuk SMP negeri lainnya tetap sebesar 30 persen. Sedangkan kuota jalur prestasi justru kami naikkan menjadi 35 persen di empat SMP tersebut,” jelasnya, Jumat (16/05/2025).
Sri menambahkan, sekolah yang berada di wilayah perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah diberikan kuota maksimal 5 persen dari total daya tampung untuk peserta didik dari luar kota.
SPMB 2025 Pontianak juga menetapkan daftar SD yang dapat menerima pendaftar dari luar kota pada jalur domisili, seperti SD Negeri 33 dan SD Negeri 35 di Pontianak Utara, serta beberapa SD lainnya di berbagai kecamatan.
Untuk SMP, jalur domisili luar kota dapat dilakukan di SMP Negeri 8, 19, 22, 28, dan 29.
Salah satu pembaruan penting adalah diberlakukannya Tes Penerimaan Murid Baru (TPMB) khusus jalur prestasi.
Tes berbasis komputer ini dilakukan di sekolah pilihan pertama saat verifikasi pendaftaran, dan terbagi menjadi tiga bagian: Tes Kepribadian, Tes Bakat Skolastik (numerik, verbal, penalaran analitik), dan Tes Akademik (PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS).
Penilaian jalur prestasi terdiri dari:
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id