Faktakalbar.id, PONTIANAK – Masalah kenakalan remaja di Kota Pontianak terus menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah. Salah satu upaya terbaru yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak adalah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwa) terkait pemberlakuan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun.
Fajriudin Anshary (49), Ketua RW di Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menyampaikan hal tersebut saat mengikuti kegiatan Sosialisasi Informasi Pemerintah Daerah (Sipede) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Aula Kantor Lurah Saigon, Kamis (15/5/2025).
“Kami, selaku Ketua RW dan RT, tentu mendukung program pemerintah, termasuk pemberlakuan jam malam. Mudah-mudahan ini dapat menekan angka kenakalan remaja,” ujarnya.
Menurut Fajriudin, penanganan kenakalan remaja harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan pengawasan terhadap penggunaan media sosial di sekolah serta peningkatan pelajaran agama di kurikulum.
Baca Juga: Disiplin Belajar Diperketat, Bupati Alex Akan Terbitkan Aturan Baru
“Peran orang tua sangat penting. Para pemangku kepentingan juga diharapkan segera memberlakukan Perwa pembatasan jam malam anak,” tambahnya.
Fajriudin juga menilai kegiatan Sipede sangat bermanfaat karena menjadi wadah komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah.
“Isu saat ini sudah meningkat, seperti kenakalan remaja, tawuran, atau perang sarung. Kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan. Kami sebagai Ketua RW bisa membantu pemerintah dalam menyosialisasikan informasi kepada warga,” katanya.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa Perwa jam malam anak masih dalam tahap penyusunan. Kebijakan ini ditujukan untuk anak-anak yang masih di bawah umur.
“Kita atur agar anak di bawah usia 17 tahun tidak berada di luar rumah setelah pukul 23.00 WIB, kecuali didampingi orang tua. Penindakan juga akan menyasar kafe dan tempat umum lainnya,” jelas Edi.
Kebijakan ini merupakan respons atas maraknya video viral yang menunjukkan aktivitas remaja yang berpotensi anarkis. Meskipun belum ada tindakan nyata, Pemkot Pontianak tetap mengambil langkah antisipatif.
“Ini bagian dari upaya kita untuk mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak,” tegasnya.
Untuk pelaksanaan aturan tersebut, Pemkot akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, serta unsur Forkopimda lainnya. Razia dan patroli malam juga akan terus dilakukan.
“Mudah-mudahan Perwa ini bisa diberlakukan dalam waktu dekat, bulan ini jika memungkinkan. Kita mulai dari Perwa dulu, nanti akan kita evaluasi. Kalau efektif, alhamdulillah,” tambah Edi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menyampaikan bahwa kegiatan Sipede tahun ini dimulai di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, dan melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari tiga kelurahan: Saigon, Banjar Serasan, dan Parit Mayor.
“Tema yang kami angkat adalah kenakalan remaja. Belakangan ini, ada beberapa kejadian yang cukup menyita perhatian masyarakat dan pemerintah. Karena itu, tema ini kami anggap relevan untuk disampaikan kepada warga,” kata Vivi.
Ia juga menambahkan bahwa Sipede merupakan bentuk respon cepat pemerintah terhadap isu-isu hangat di masyarakat.
“Salah satu langkah yang kami lakukan adalah sosialisasi dan penyuluhan, yang juga menjadi kesempatan untuk berdialog langsung dengan masyarakat guna mencari solusi bersama,” pungkasnya. (ra/kominfo)
Baca Juga: Disiplin Belajar Diperketat, Bupati Alex Akan Terbitkan Aturan Baru
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















