“Didalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan-peraturan turunannya semua buruh/pekerja mendapatkan hak yang sama, tidak ada buruh harian lepas atau buruh tetap, apabila sebuah perusahaan sudah mempekerjakan buruh, maka perusahaan tersebut wajib memenuhi hak-hak buruh,” paparnya.
Seperti dikutip dari laman berita ‘Redaksi Satu’, bahwa telah terjadi insiden meninggal dunia seorang balita perempuan bernama Safira Talelu (3) anak dari seorang buruh Yohanes Talelu yang bekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT. Aditya Agroindo di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.Safira meninggal karena terlalu lama dalam penanganan di klinik perusahaan dan Puskesmas,padahal dokter sudah merekomendasikan rujuk ke rumah sakit di Pontianak.
Perusahaan diinfokan menolak untuk menanggung pembiayaan rujuk ke rumah sakit di Pontianak dengan alasan keluarga pasien tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Balita malang tersebut menghembuskan nafas terakhirnya pada saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit di Pontianak pada 2 Mei 2025 lalu pukul 23.23 WIB.
PT Aditya Agroindo diduga telah mengabaikan aspek kemanusiaan maupun hak Yohanes Talelu sebagai buruh/pekerja.
Sementara itu informasi yang diterima Fakta Kalbar, Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit (GAPKI) Kalbar juga sudah melayangkan surat ke perusahaan karena PT Aditya Agroindo untuk meminta penjelasan atas peristiwa tersebut,dikarenakan PT Aditya Agroindo adalah anggota GAPKI Kalbar. (AF)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















