Faktakalbar.id, JAKARTA – Dewan Pers menyatakan bahwa tayangan televisi terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan Direktur Pemberitaan salah satu stasiun TV swasta, Tian Bahtiar, bukanlah produk jurnalistik. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan atas laporan tersebut.
Dalam proses klarifikasi, Dewan Pers telah meminta keterangan dari stasiun televisi yang dimaksud serta penyidik dari Kejaksaan Agung yang menangani kasus korupsi timah dan impor gula. Namun, dua kali permintaan klarifikasi kepada Tian Bahtiar tidak mendapat respons.
Berdasarkan analisis dokumen dan keterangan yang dihimpun, Dewan Pers menyimpulkan bahwa tayangan terkait kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara media dan pihak eksternal dengan nilai sebesar Rp484 juta. Tayangan tersebut disebut sebagai konten hasil kerja sama, bukan karya jurnalistik murni.
“Uang senilai Rp484 juta diterima … secara tunai dan transfer dari Tian Bahtiar dan kliennya,” ungkap Ninik Rahayu saat konferensi pers.
Ninik juga menegaskan bahwa tindakan Tian Bahtiar dalam kerja sama ini adalah tanggung jawab pribadi dan tidak berada dalam ranah kewenangan Dewan Pers. Media tempat Tian bekerja pun mengakui bahwa kerja sama tersebut tidak didasari kontrak tertulis dan hanya berupa tayangan seminar yang ditayangkan sebanyak empat kali.
Baca Juga: PT IMP RDPU ke Komisi III DPR RI Tindaklanjuti Laporan Tak Berbalas di Polda Kalbar
Dalam keterangannya kepada Dewan Pers pada (30/4/2025), Kejaksaan Agung menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Tian dilakukan karena adanya dugaan permufakatan jahat. Salah satu alat bukti yang disebutkan adalah publikasi yang bukan hasil karya jurnalistik serta keterangan dari saksi-saksi.
“Tian Bahtiar membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari pemufakatan jahat itu,” lanjut Ninik, mengutip pernyataan dari pihak Kejaksaan Agung.
Selain itu, Tian disebut memproduksi berita atas pesanan dari seorang pengacara berinisial JS, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kendati begitu, Kejagung tidak menyerahkan hasil tayangan tersebut kepada Dewan Pers karena masih akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.
“Dokumen Laporan Tim 1, 2, dan 4 dari Penyidik Kejaksaan Agung memuat postingan dari kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army yang menyebarkan konten negatif di media sosial,” jelas Ninik.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa Tian bersama dua tersangka lain, yaitu MS dan JS, diduga bersekongkol untuk menyebarkan konten yang menyudutkan aparat penegak hukum yang sedang menangani kasus besar korupsi timah dan impor gula. Dugaan ini mengarah pada pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan tersangka MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku direktur pemberitaan salah satu TV swasta untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penanganan perkara korupsi dalam tata niaga komoditas timah dan impor gula,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar.
Baca Juga: Lewat Sosialisasi Virtual, JAM-Intel Gandeng Instansi Lain Kawal Pengawasan Perizinan di Daerah
















