Tenaga Medis Muda Jadi Korban Pelecehan di RS Ketapang, Pelaku Diamankan Polisi

Pelaku berinisial T (57) saat diamankan oleh pihak Polres Ketapang usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tenaga medis perempuan di salah satu rumah sakit di Ketapang, Foto: HO/Faktakalbar.id
Pelaku berinisial T (57) saat diamankan oleh pihak Polres Ketapang usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tenaga medis perempuan di salah satu rumah sakit di Ketapang, Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KETAPANG – Seorang pria paruh baya berinisial T (57), warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diamankan oleh pihak Kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tenaga medis perempuan di salah satu rumah sakit di Ketapang. Kejadian memilukan ini terjadi pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Korban, perempuan berusia 24 tahun yang sedang bertugas jaga malam, menjadi sasaran tindakan asusila oleh pelaku T yang merupakan keluarga dari salah satu pasien rumah sakit. Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku mengajak korban mengobrol di ruang piket jaga tenaga kesehatan. Tanpa diduga, pelaku kemudian meraba bagian sensitif tubuh korban.

Baca Juga: Siswi SMP di Kubu Raya Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Guru

Merasa tidak terima, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada rekan kerjanya dan langsung diteruskan ke pihak kepolisian. Polres Ketapang bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku pada hari yang sama.

“Kami sudah mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, dalam keterangan resminya pada Rabu (7/5).

Kasus ini menuai sorotan publik lantaran terjadi di lingkungan rumah sakit, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi pasien dan tenaga kesehatan.

“Peristiwa ini menjadi perhatian kita bersama, di mana perempuan dan anak-anak masih menjadi kelompok yang rentan terhadap tindakan semacam ini. Kami dari Polres Ketapang akan menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa. Mari kita bersama menjadi polisi untuk diri sendiri dan keluarga di sekitar kita,” tambah AKP Ryan.

Pelaku terancam dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur sanksi bagi pelaku pelecehan seksual secara fisik.

Kepolisian menegaskan akan melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional demi keadilan bagi korban. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berani melaporkan tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Pelatih Karate di Pontianak Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 6 Anak di Bawah Umur

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements