“R dalam kondisi sehat, tidak melakukan perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya di hadapan keluarga. Ia kini sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi menjerat R dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 53 KUHP mengenai upaya percobaan tindak pidana.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain pakaian korban, gelas plastik, senter, dan pakaian milik pelaku.
(DNS)
Baca Juga: Viral di Sosmed, Warga Temukan Buhul di Warung Gorengan di Sijang Sambas
















