Di sisi lain, Kepala Loka POM Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh kosmetik yang diamankan telah terbukti mengandung bahan kimia yang tidak diperbolehkan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, produk tersebut positif mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
“Kedua zat ini berbahaya dan tidak diperbolehkan dalam komposisi produk kosmetik karena efek sampingnya dapat memicu iritasi hingga risiko kanker,” jelas Agus.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli atau menggunakannya, termasuk memastikan kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa.
“Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat bisa melapor langsung ke BPOM atau Polres Sambas,” tutupnya.
(DNS)
Baca Juga: Dua Remaja Pelaku Pembobolan SDN 14 Sentebang Sambas Berhasil Diamankan
















