Faktakalbar.id, SAMBAS – Kasus dugaan penyelundupan ribuan produk kosmetik ilegal dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Sambas kini memasuki fase baru, Rabu (7/5/2025).
Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan pada 30 April 2025 lalu untuk ditelaah lebih lanjut dalam tahap I proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengonfirmasi bahwa tersangka dengan inisial IAB dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan dari BPOM menyatakan kosmetik yang disita mengandung zat berbahaya.
“Produk tersebut dinyatakan positif mengandung zat yang dilarang dalam kosmetik,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Sambas Ungkap Penyelundupan Kosmetik Ilegal, Ternyata Mengandung Zat Berbahaya
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas pada 11 Maret 2025. Seorang pria kedapatan membawa kosmetik ilegal melalui jalur tidak resmi dari Malaysia menuju Paloh, Indonesia.
Rahmad menambahkan, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami lebih lanjut jaringan distribusi barang ilegal tersebut.
















