Lewat Sosialisasi Virtual, JAM-Intel Gandeng Instansi Lain Kawal Pengawasan Perizinan di Daerah

JAM-Intel Prof. Reda Manthovani saat memimpin sosialisasi virtual pengawasan perizinan daerah bersama instansi terkait, Selasa (6/5/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
JAM-Intel Prof. Reda Manthovani saat memimpin sosialisasi virtual pengawasan perizinan daerah bersama instansi terkait, Selasa (6/5/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, JAKARTA – Dalam upaya memperkuat pengawasan perizinan di daerah, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, memimpin kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Nota Kesepahaman Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Acara ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa, (6/5/2025), dan diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH).

Kerja sama lintas lembaga ini melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS). Mereka telah menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi pengawasan perizinan di tingkat pusat hingga daerah.

Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Alasan Untuk Ditunda

“Langkah ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya kendala dalam proses perizinan di berbagai daerah, yang berdampak pada iklim investasi dan pelayanan publik,” kata JAM-Intel Reda Manthovani. Ia menjelaskan bahwa melalui nota kesepahaman ini, dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan yang bekerja dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Tim tersebut memiliki tugas utama menyusun rencana kerja, mencegah tindak pidana, serta melakukan evaluasi terhadap syarat, standar, biaya, waktu, dan prosedur perizinan. Selain itu, tim ini juga bertanggung jawab dalam hal supervisi, koordinasi, serta penyusunan rencana aksi dan penguatan sistem perizinan.

Lebih lanjut, JAM-Intel menekankan peran strategis Kejaksaan dalam membentuk Satuan Tugas Pengamanan Investasi, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 67 Tahun 2024. Satgas ini memiliki mandat untuk memetakan permasalahan, melakukan koordinasi lintas lembaga, serta memastikan kepastian hukum dan mencegah pungutan liar dalam proses perizinan.

Dalam arahannya kepada jajaran Intelijen Kejaksaan, JAM-Intel meminta agar nota kesepahaman ini segera ditindaklanjuti secara aktif dan profesional. “Segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kepolisian, serta jaga marwah institusi Kejaksaan dengan tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.

Ia berharap melalui kolaborasi ini, tercipta iklim investasi yang kondusif, meningkatnya daya saing daerah, dan pelayanan publik yang lebih baik. “Melalui langkah ini, diharapkan tercipta iklim investasi yang kondusif, meningkatnya daya saing daerah, serta pelayanan perizinan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkas Prof. Reda.

Baca Juga: Dukung Prabowo, Edy Wuryanto Serukan Akhiri Sistem Outsourcing

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id