Faktakalbar.id, SAMBAS – Kasus penyelundupan kosmetik ilegal di Kabupaten Sambas yang terjadi beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Kasus tersebut telah memasuki tahap I, yang berarti berkas perkaranya sudah diserahkan oleh penyidik Polres Sambas kepada pihak kejaksaan untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersebut telah dikirim ke kejaksaan pada (30/4/2025). Rahmad juga menjelaskan bahwa hasil uji BPOM menunjukkan bahwa kosmetik yang diselundupkan dari Malaysia tersebut mengandung bahan berbahaya.
“Tersangka yang berinisial IAB disangkakan dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,” ungkap Rahmad dalam keterangannya, Rabu, (7/5/2025).
Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Pemangkat
Sebelumnya, pada 11 Maret 2025, anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria yang membawa kosmetik ilegal melalui jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh, Indonesia.
“Saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan,” ujar Rahmad menambahkan.
Sementara itu, Kepala Loka POM Kabupaten Sambas, Agus Wahyudi, menjelaskan bahwa kosmetik ilegal yang diungkap oleh Satreskrim Polres Sambas termasuk dalam kategori kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Hasil uji laboratorium BPOM menunjukkan bahwa kosmetik tersebut positif mengandung hidroquinon dan asam retinoat, yang keduanya dilarang digunakan dalam produk kosmetik.
“Kosmetik ini mengandung zat berbahaya yang dapat menyebabkan iritasi kulit hingga kanker. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memeriksa legalitas produk kosmetik yang akan digunakan,” terang Agus.
Ia juga menambahkan pentingnya masyarakat untuk memeriksa izin edar, kemasan, label, dan tanggal kedaluwarsa produk kosmetik yang akan dipakai. Jika menemukan produk kosmetik dengan bahan berbahaya, masyarakat diminta untuk segera menghubungi BPOM Sambas atau Polres Sambas.
Dengan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan produk kosmetik yang sudah terdaftar dan terjamin keamanannya.
Baca Juga: Sosialisasi Indeks Desa 2025: Langkah Awal Pembangunan Berbasis Data di Sambas
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id