Dukung Prabowo, Edy Wuryanto Serukan Akhiri Sistem Outsourcing

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Edy Wuryanto mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. (Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mendorong revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Revisi tersebut dinilai mendesak untuk dilaksanakan demi perlindungan pekerja, terutama mereka yang terjerat sistem outsourcing.

“Banyak pekerja outsourcing mengalami ketidakpastian dan pemotongan upah sepihak. Karena itu, revisi PP 35/2021 sangat mendesak untuk memberikan perlindungan yang adil,” ujar Edy Wuryanto dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (2/5).

Edy menilai, PP 35/2021 selama ini menimbulkan berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari masalah pengupahan, jaminan sosial, hingga kontrak kerja yang tidak berpihak kepada pekerja. Ia berharap, pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja baru sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi kepada DPR bisa menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Gelar Tak Lagi Cukup: Pendidikan Indonesia Harus Berubah

“Kami berharap pembahasan UU Cipta Kerja yang baru dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada pekerja, tidak hanya pada kepentingan ekonomi semata,” ungkap Edy.

Selain itu, Edy juga mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, pekerja rumah tangga merupakan kelompok yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“PRT merupakan kelompok pekerja yang selama ini belum mendapat perlindungan hukum yang memadai, padahal berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat,” jelasnya.

Menanggapi gelombang PHK yang marak terjadi belakangan ini, Edy menyarankan agar pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan padat karya agar tetap bisa mempertahankan tenaga kerja.

“Pemerintah juga perlu memberi insentif kepada perusahaan padat karya yang sedang kesulitan agar tetap dapat mempertahankan tenaga kerja,” katanya. “Negara tidak boleh abai. Kesejahteraan pekerja adalah kunci utama membangun bangsa yang adil dan berdaulat,” tegas Edy.

Baca Juga: Prabowo Berencana Bentuk Satgas PHK dan Janji Hapus Outsourcing untuk Lindungi Buruh

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing secara bertahap. Ia mengungkapkan hal tersebut dalam Pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5).

“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing,” tegas Prabowo.

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional tersebut rencananya akan diisi oleh para pimpinan serikat buruh dari berbagai wilayah di Indonesia.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements