Narapidana Dalangi Penyiraman Air Keras terhadap Pejabat RSJ Kalbar

Foto: Ketiga pelaku dalam aksi penyiraman air keras terhadap Pejabat RSJ Kalbar yang masing masing berinisial H (35) A(27) dan B(37). Foto: HO/Faktakalbar.id
Foto: Ketiga pelaku dalam aksi penyiraman air keras terhadap Pejabat RSJ Kalbar yang masing masing berinisial H (35) A(27) dan B(37). Foto: HO/Faktakalbar.id

Korban, Achmad (56), disiram air keras saat berkendara menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian itu, korban menderita luka bakar parah di wajah, leher, dada, dan lengan kanan.

“Pengungkapan ini dilakukan secara profesional. Kami masih mendalami motif dan peran narapidana W sebagai pengendali aksi penyiraman ini,” tambah Deddi.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan cairan kimia yang digunakan dalam aksi tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 356 KUHP tentang penganiayaan berat. (amb)

Baca juga: Penyiraman Mahasiswi Asal Ketapang Menggunakan Air Keras di Yogyakarta Dikategorikan Sebagai Kriminal Murni