Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas peran pelaku dan mendukung penyidikan secara objektif dan transparan.
Kegiatan tersebut dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sambas, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kejaksaan Negeri Sambas, penasihat hukum, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sambas. Kehadiran berbagai pihak ini memastikan akuntabilitas proses hukum.
Melalui rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk menangani kasus sensitif secara profesional, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. (*/red)
Baca juga: Viral di Sosmed, Warga Temukan Buhul di Warung Gorengan di Sijang, Sambas
















