Faktakalbar.id, SAMBAS – Polres Sambas menggelar kegiatan rekonstruksi pada Kamis (24/04/2025) terkait dugaan tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya.
Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 341 KUHP, yakni perbuatan seorang ibu yang menghilangkan jiwa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut diketahui telah melahirkan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 01.05 WIB di kamar mandi rumah orang tua terduga pelaku, E, di Dusun Darul Makmur, Desa Semata, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas.
Jasad bayi ditemukan tiga hari kemudian pada Jumat (07/02/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 09/02/2025, pelaku diduga berinisial ICL.
Baca juga: 33 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Pelaku Pembunuhan Bayi di Desa Semata Sambas
Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian, diperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan kronologi sebelum, saat, dan sesudah peristiwa kelahiran hingga bayi malang tersebut dibuang.
















