Secara keseluruhan, terdapat 12 alasan pengunduran diri.
Yang paling dominan adalah penempatan jauh (1.285 orang), disusul izin keluarga (320), kesehatan orang tua (156), dan alasan pribadi seperti pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah juga menegaskan tak akan memberi sanksi kepada peserta yang mundur dari formasi optimalisasi. Kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya aparatur negara.
“Kalau tidak diambil, tidak apa-apa. Ini bentuk niat baik negara untuk mengisi formasi kosong,” ujar Zudan saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS ke Juni 2025 & PPPK di Oktober 2025
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan tantangan besar dalam pemerataan distribusi ASN, terutama di wilayah timur Indonesia yang kerap minim peminat namun sangat membutuhkan tenaga birokrasi.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















