Sambas  

Dugaan Pemotongan Dana PIP di Sambas Masih Diselidiki, Polisi: Tetap Jalan Kasusnya

(Ilustrasi) Penyaluran dana PIP harus diberikan penuh tanpa potongan kepada siswa penerima. Foto: Tangkapan layar/Kemendikbud
(Ilustrasi) Penyaluran dana PIP harus diberikan penuh tanpa potongan kepada siswa penerima. Foto: Tangkapan layar/Kemendikbud

Faktakalbar.id, Sambas – Polres Sambas masih mendalami dugaan pemotongan dan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Sambas. Kasus yang memicu kecaman publik ini diduga melibatkan oknum yang mengambil keuntungan dari dana bantuan pendidikan bagi siswa miskin dan yatim piatu.

Potongan Rp350 Ribu per Siswa

Investigasi awal Fakta Kalbar menemukan indikasi pemotongan dana PIP mencapai Rp350 ribu per siswa di SMPN 3 Teluk Keramat, Sambas.

Salah satu orang tua siswa mengaku hanya menerima sebagian dana, padahal PIP seharusnya diberikan penuh sesuai ketentuan pemerintah.

Baca juga: Pemotongan Dana PIP di Sambas, Oknum Sekdes Diduga Terlibat

Kecurangan serupa diduga terjadi di sekolah lain di Sambas, bahkan diduga juga terjadi ke tingkat SMA dan sederajat.

Masyarakat menduga praktik serupa juga terjadi di kabupaten/kota lain di Kalimantan Barat, mengingat pola pelaporan yang mirip.

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, saat dikonfirmasi via WhatsApp, menyatakan penyelidikan masih berlangsung.

“Masih proses penyelidikan, tetap jalan kasusnya karena banyak sekali proses. Sudah kami kelompokkan, baru nanti kami naikkan LP,” tulisnya singkat.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyidik masih mengumpulkan bukti dan kesaksian sebelum menentukan tersangka.

Namun, lamanya proses penanganan memicu pertanyaan publik, terutama mengingat PIP adalah program prioritas nasional untuk memerangi putus sekolah akibat kemiskinan.

Apa itu PIP?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai dari pemerintah untuk siswa miskin/rentan miskin, yatim piatu, atau penyandang disabilitas.

Besarannya bervariasi, mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan. Dana harus diterima penuh oleh penerima tanpa potongan.

Cara Cek PIP Secara Mandiri

Pengecekan PIP secara mandiri dapat dilakukan melalui situs web resmi PIP Kemendikbud. Caranya, buka situs pip.kemendikdasmen.go.id, cari menu “Cari Penerima PIP”, lalu masukkan NISN dan NIK.

Baca juga: Pemotongan Dana PIP di SMP 3 Teluk Keramat Capai Rp 350 Ribu Per Siswa, Polres Sambas Bergerak Cepat