Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memusnahkan barang bukti dari 106 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Pontianak, Senin (21/04/2025) pukul 13.30 WIB.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pontianak, Samuel Fernandes, menyebutkan bahwa perkara narkotika mendominasi jumlah barang bukti yang dimusnahkan, terutama jenis sabu dan ekstasi.
“Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya terdapat sebanyak 67 perkara, dengan rincian sabu sebanyak kurang lebih 56,24 gram dan ekstasi sekitar 6,79 gram. Jumlah ini merupakan penyisihan yang diterima saat tahap II,” jelas Samuel.
Baca juga: Aparat Kembali Ciduk Pengedar Sabu di Sejangkung Sambas, 20 Gram Diamankan
Ia menegaskan bahwa Kejari hanya berwenang dalam eksekusi putusan pengadilan yang berkaitan dengan barang bukti.
Sementara penanganan kasus merupakan domain teknis aparat penegak hukum lain.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id