Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Kasus misterius sertifikat tanah yang mencantumkan nama Fidia sebagai pemilik tanpa dasar hukum yang jelas semakin rumit.
Setelah sebelumnya Notaris Linudiya menyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya melakukan kesalahan input data, kini Fidia menemukan kejanggalan baru.
Dalam fotokopi buku tanah yang berhasil diperolehnya, terungkap bahwa nama pemilik yang tercantum berbeda, meskipun nomor sertifikat, nama notaris/PPAT, dan detail lainnya sama persis.
Fidia, yang khawatir menjadi korban pemalsuan dokumen, menyatakan siap melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Ini sudah keterlaluan. Saya tidak mau tiba-tiba dituntut karena tanah yang bukan hak saya,” tegas Fidia, Selasa (16/4/2025).
Temuan Baru: Nama Pemilik Berbeda, Detail Lain Sama
Fidia menunjukkan fotokopi buku tanah yang didapatkannya, lalu membandingkannya dengan data yang tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN. Beberapa fakta mencolok pun terungkap:
- Nama pemilik di buku tanah berbeda dengan sistem BPN. Dalam aplikasi BPN, Fidia tercatat sebagai pemilik, namun pada dokumen fisik justru tertulis nama orang lain yang tidak dikenalnya.
- Nomor sertifikat, nama notaris, dan data teknis lainnya identik. Nomor sertifikat dan PPAT yang tercantum yaitu Linudiya Puji Rahayu, S.H. sama persis antara data digital dan fisik.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id