“Memang ada beredar surat nikah siri. Tapi masyarakat tidak percaya karena yang namanya surat nikah resmi hanya bisa dikeluarkan oleh KUA, bukan surat yang tidak jelas asal-usulnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Sebelum menyampaikan tuntutan ke Inspektorat, warga mengaku telah melakukan berbagai upaya, mulai dari mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga kantor camat.
“Dua hari lalu kami ke BPD, kemudian keesokan harinya ke kantor camat, dan hari ini kami ke Inspektorat Kabupaten Sambas untuk meminta agar Kepala Desa dan Sekdes segera diturunkan dari jabatannya,” lanjutnya.
Melalui media sosial, desakan agar Kades dan Sekdes dicopot juga disuarakan. Salah satunya melalui akun Facebook bernama Mumbul Oi, yang menuliskan harapan masyarakat.
“Harapan seluruh masyarakat Desa Pusaka, segeralah masalah ini diselesaikan dan ditutupkan dengan cara Kepala Desa segera diturunkan dan Sekdesnya juga diturunkan,” tulis akun tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa maupun Sekretaris Desa terkait tudingan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah kabupaten Sambas segera mengambil tindakan tegas terhadap laporan yang mereka ajukan.
(amb)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id