Faktakalbar.id, SAMBAS – Sejumlah warga Desa Pusaka, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, mendatangi Kantor Inspektorat Sambas pada Jumat (11/4/2025).
Mereka menuntut agar Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pusaka segera dinonaktifkan karena diduga melakukan perselingkuhan yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
Dalam orasinya, perwakilan warga menyebut bahwa hubungan terlarang antara Kades dan Sekdes tersebut telah menyebabkan kelahiran seorang anak.
Mereka menilai perbuatan itu tidak hanya mencoreng etika dan moral, tetapi juga mengganggu ketertiban di tengah masyarakat.
“Sehubungan dengan perbuatan Kepala Desa dan Sekdes yang meresahkan masyarakat, diduga melakukan perselingkuhan sehingga lahir seorang anak, kami sebagai masyarakat Desa Pusaka menuntut agar keduanya segera dinonaktifkan karena telah melanggar norma moral dan etika,” seru salah satu warga dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pembunuhan di Pemangkat Sambas
Warga juga mengungkapkan bahwa beredar surat nikah siri yang menyatakan pasangan itu menikah pada 24 September 2024.
Namun, masyarakat meragukan keabsahan surat tersebut karena tidak dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
“Memang ada beredar surat nikah siri. Tapi masyarakat tidak percaya karena yang namanya surat nikah resmi hanya bisa dikeluarkan oleh KUA, bukan surat yang tidak jelas asal-usulnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Sebelum menyampaikan tuntutan ke Inspektorat, warga mengaku telah melakukan berbagai upaya, mulai dari mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga kantor camat.
“Dua hari lalu kami ke BPD, kemudian keesokan harinya ke kantor camat, dan hari ini kami ke Inspektorat Kabupaten Sambas untuk meminta agar Kepala Desa dan Sekdes segera diturunkan dari jabatannya,” lanjutnya.
Melalui media sosial, desakan agar Kades dan Sekdes dicopot juga disuarakan. Salah satunya melalui akun Facebook bernama Mumbul Oi, yang menuliskan harapan masyarakat.
“Harapan seluruh masyarakat Desa Pusaka, segeralah masalah ini diselesaikan dan ditutupkan dengan cara Kepala Desa segera diturunkan dan Sekdesnya juga diturunkan,” tulis akun tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa maupun Sekretaris Desa terkait tudingan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah kabupaten Sambas segera mengambil tindakan tegas terhadap laporan yang mereka ajukan.
(amb)
















