Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.023 gram pada Kamis (27/03/2025).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menyampaikan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan 2 tersangka, yakni LS (29) dan TK (35). Keduanya telah diamankan pada Sabtu (01/03/2025).
Baca juga: Polres Kubu Raya Tingkatkan Patroli Cegah Premanisme
“Barang bukti ini rencananya akan diterbangkan ke Surabaya. Namun, berhasil kami gagalkan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa hasil dari pengembangan kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang lainnya dengan inisial B.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id