359 Warga Binaan Lapas Ketapang Mendapat Remisi Khusus

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Ketapang, Jonson Manurung, usai mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 secara virtual, Jumat (28/3/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Ketapang, Jonson Manurung, usai mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 secara virtual, Jumat (28/3/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KETAPANG – Sebanyak 359 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi.

Penyerahan remisi ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas Ketapang, Jonson Manurung, usai mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 secara virtual, Jumat (28/03/2025).

Dari total penerima remisi tersebut, 351 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yang berarti mereka tetap menjalani sisa hukuman di dalam Lapas dengan masa tahanan yang dikurangi.

Sementara itu, 8 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.

Baca juga: Jenazah ABK yang Tenggelam di Perairan Kendawangan Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan

Selain itu, satu warga binaan beragama Hindu juga mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) bertepatan dengan perayaan Nyepi.

Kalapas Ketapang, Jonson Manurung mengatakan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Ketapang.

“Kami berharap dengan pemberian remisi ini, warga binaan yang mendapatkan kebebasan dapat kembali ke masyarakat dan berperilaku lebih baik, serta yang masih menjalani masa hukuman tetap bersemangat dalam mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Remisi yang diberikan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal perayaan Hari Besar Keagamaan masing-masing. (AF)