Faktakalbar.id, KETAPANG – Sebanyak 359 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang mendapatkan remisi khusus dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi.
Penyerahan remisi ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas Ketapang, Jonson Manurung, usai mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 secara virtual, Jumat (28/03/2025).
Dari total penerima remisi tersebut, 351 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I), yang berarti mereka tetap menjalani sisa hukuman di dalam Lapas dengan masa tahanan yang dikurangi.
Sementara itu, 8 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.
Baca juga: Jenazah ABK yang Tenggelam di Perairan Kendawangan Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id