Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, menambahkan bahwa tarif jasa tersebut mulai dari Rp300 ribu. Selain melalui aplikasi, mereka juga menawarkan korban secara langsung kepada pria hidung belang.
Polisi menyita uang tunai, ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta daftar pelanggan. Para korban kini dalam perlindungan dan akan mendapat pendampingan psikologis serta bantuan hukum jika diperlukan.
Baca Juga: Kawal Sembahyang Cheng Beng Guna Jaga Kelancaran dan Keamanan Prosesi
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual. Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Kubu Raya meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan manusia di sekitar mereka. (RD)