Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Polres Kubu Raya menangkap tiga pria yang diduga mucikari dalam kasus perdagangan wanita muda. Ketiganya ditangkap di sebuah penginapan di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat mengenai prostitusi terselubung.
Polisi menyelidiki laporan tersebut dan menemukan tiga pria berinisial AR (23), PR (22), dan RK (18). Mereka berperan sebagai perantara yang menawarkan wanita muda kepada pelanggan.
“Tim Reskrim kami menangkap tiga tersangka dalam operasi ini. Mereka menjalankan bisnis prostitusi dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi dan media sosial,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga: Polres Kubu Raya Amankan 11 Tersangka dalam Operasi Pekat
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, menambahkan bahwa tarif jasa tersebut mulai dari Rp300 ribu. Selain melalui aplikasi, mereka juga menawarkan korban secara langsung kepada pria hidung belang.
Polisi menyita uang tunai, ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta daftar pelanggan. Para korban kini dalam perlindungan dan akan mendapat pendampingan psikologis serta bantuan hukum jika diperlukan.
Baca Juga: Kawal Sembahyang Cheng Beng Guna Jaga Kelancaran dan Keamanan Prosesi
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual. Mereka menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres Kubu Raya meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan manusia di sekitar mereka. (RD)
















