Kalbar Darurat Mafia Tambang

AJI Pontianak Ingatkan Perusahaan Media Segera Bayar THR Jurnalis

Pontianak– Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Rendra Oxtora, mengingatkan seluruh perusahaan media yang beroperasi di Kalimantan Barat, termasuk yang berkedudukan di luar daerah namun memiliki jurnalis di wilayah tersebut, untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para jurnalis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“THR merupakan hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja, termasuk jurnalis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kami mengingatkan seluruh perusahaan pers agar menjalankan kewajibannya dengan membayarkan THR tepat waktu,” ujar Rendra di Pontianak, Jumat.

Dalam aturan tersebut, THR Keagamaan wajib diberikan kepada semua pekerja, baik yang berstatus karyawan tetap, karyawan kontrak (PKWT), karyawan harian lepas, karyawan paruh waktu, karyawan dalam masa percobaan, maupun karyawan outsourcing.

Untuk memastikan hak jurnalis terpenuhi, AJI Pontianak membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang belum menerima THR dari perusahaannya. “Kami siap menampung laporan dan akan menindaklanjuti kasus-kasus yang ditemukan agar hak jurnalis tetap terlindungi,” kata Rendra.