“Keempat orang tersebut mengakui bahwa barang berupa sabu tersebut diterima dari ABD dan WRT yang berada di Malaysia. ABD lah yang memerintahkan keempat orang ini untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut masuk dari Malaysia ke Indonesia. Rencananya, sabu ini akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya dan akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah,” jelas AKBP Bernawis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus memerangi para pelaku tindak pidana narkotika guna menyelamatkan generasi penerus bangsa. Jangan sampai masa depan bangsa kita rusak oleh narkoba,” tegas AKBP Bernawis.(amb)