“Nilai kontrak mencapai USD 80 Juta dan Rp507 Miliar atau sekitar Rp1,2 Triliun jika dihitung dengan kurs saat ini,” jelasnya, Selasa (5/10/2024), lalu.
Perlu diketahui bahwa kasus korupsi ini diduga berlangsung pada kisaran tahun 2008 hingga 2018 dan dimulai sejak proses lelang dimenangkan oleh KSO BRN. Pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW ini menggunakan dana dari PT PLN (Persero).
KSO BRN sebagai pemenang ternyata tidak memenuhi persyaratan pada tahap prakualifikasi, serta evaluasi administrative dan teknis yang dilakukan dalam proses lelang. (mro)