Pada kelas 1 dan 2 SMP 3 Teluk Keramat, anak dari narasumber tidak menerima dana PIP namun yang bersangkutan tidak mengetahui apakah dana tersebut cair apa tidak, pada kelas 3 tanggal 17 juni 2024 para orang tua anak penerima dana PIP dipanggil pihak sekolah dan dikumpulkan, pada pertemuan itu ada oknum inisial YS yang mengatakan bahwa dana PIP senilai 750 ribu rupiah yang akan diterima oleh siswa akan dipotong olehnya sebesar 350 ribu rupiah karena perintah dari anggota dewan.
Ketika ditanyakan oleh pihak orang tua siapa anggota dewan yang dimaksud, YS menjawab orang tua tidak berhak tahu dan yang menolak akan dibekukan namanya dari penerima dana PIP, pada akhirnya setelah siswa mencairkan sendiri di bank, oknum YS tersebut menunggu disuatu tempat untuk menerima potongan dana tersebut, HS juga menjelaskan jumlah siswa penerima dana PIP di SMP 3 Teluk Keramat berjumlah 22 anak dan juga mengirimkan list nama anak kepada Tim Media Fakta Grup.
Dari penelurusuran Media Fakta Grup diduga YS adalah seorang sekretaris desa di salah satu desa di kabupaten sambas, narasumber yang merupakan orang tua siswa berharap pihak yang berwenang menyelidi kasus ini dan membuka kepada publik seterang terangnya. (Djn)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id