Dugaan pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar) di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Sambas yang menjadi perbincangan hangat diantara masyarakat.
Tim Media Fakta Grup mendapatkan informasi dari sumber berinisial HS yang merupakan orang tua siswa yang menjadi korban pemotongan PIP oleh oknum yang mengaku tim dari anggota dewan, menjelaskan praktek pemotongan ini terjadi sejak anaknya berada di kelas 1 SD 08 Tebing Jaya desa Pipit Teja sekitar tahun 2017.
HS menjelaskan sejak kelas 1 sampai dengan kelas 3 SD anaknya tidak pernah menerima dana tersebut tetapi terdaftar sebagai penerima dana PIP, ketika ditanyakan kepada kepala sekolah, dijelaskan oleh kepala sekolah bahwa dana anaknya diberikan kepada anak yang lebih tidak mampu dengan kebijakan sekolah tanpa ijin kepada nya.
Pada kelas 4 dan 5 SD, anaknya menerima dana tersebut senilai 450 ribu rupiah dan diserahkan oleh sekolah tanpa siswa menarik langsung ke bank BRI, dan pada kelas 6 dana tersebut diterima setengah namun dibelikan untuk seragam SMP oleh sekolah, orang tua siswa juga heran kenapa anaknya bisa memiliki buku rekening di bank tanpa mereka hadir sendiri membuka rekening tersebut.