Polsek Manis Mata Tangkap Pengedar Narkoba di Indekos

FAKTA GRUP – Tim dari Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (36) yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (06/02/2024) pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas penggunaan narkoba di sebuah rumah kost di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Dari informasi yang kita terima, penghuni rumah kost tersebut adalah si pelaku, yaitu saudara ES, di mana saat itu ES diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Sehingga, kita lakukan penyelidikan dan upaya hukum terhadap yang bersangkutan,” ujar IPDA Arifianto. Pada Jumat (14/02/2025)

Setelah memastikan keberadaan ES di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat RT serta warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu timbangan digital, lima bungkus klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 0,91 gram bruto, dua buah bong, serta uang tunai sebesar Rp 3.700.000.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ES dijerat dengan Pasal 114 (1) dan/atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.(amb)