PONTIANAK – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak di tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp3.024.820 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu Rp2.840.206.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan di perusahaan-perusahaan terkait penyesuaian UMK tahun 2025.
“Kalau pengawasan itu sendiri ada dari pemerintah provinsi juga, kalau dari kami, khususnya dinas terkait akan melakukan upaya pengawasan,” tuturnya di Kantor Wali Kota, Selasa (4/2).
Edi menjelaskan, pihaknya juga akan membuka saluran aduan seluas-luasnya untuk para pekerja yang masih menemukan perlakuan tidak sesuai ketentuan berlaku. Hal ini agar implementasi di lapangan mengikuti aturan yang ditetapkan bersama antara perwakilan buruh, pekerja serta dewan pengupahan.
“Seandainya pekerja di Kota Pontianak mendapat perlakuan yang tidak sesuai ketentuan harus segera dilaporkan,” tegasnya.