“Kami juga telah melakukan penyitaan aset milik tersangka LA berupa satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Gang Dulhaji, Sekip Lama, Kota Singkawang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul sebagai akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan LA,” tuturnya.
Atas perbuatannya, LA terancam dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan atau paling lama 6 tahun. Kemudian, denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (mro)