Dalam interogasi awal, HJ mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik WNA. Berdasarkan pengakuan itu, keduanya langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Entikong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Sapja menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
“Wilayah perbatasan memang rawan menjadi jalur peredaran narkotika, oleh karena itu diperlukan kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan Polri akan bertindak tegas tanpa toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(amb)