Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Perbatasan Entikong

FAKTA GRUP –Polsek Entikong berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan yang terletak di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (18/1/2025) siang. Kedua terduga pelaku tersebut adalah WNA (31), seorang warga Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, dan HJ (37), warga Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Entikong, Kompol Sapja, menyatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan, saya langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati kedua pelaku berada di dalam salah satu kamar kos-kosan di Jalan Kuari, Desa Entikong,” jelas Kompol Sapja pada Minggu (19/1/2025).

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi empat kantong plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 2,56 gram dan uang tunai sebesar Rp 1.334.000.