Pada adegan ketujuh dan kedelapan, tersangka RQ terlihat membacok korban menggunakan celurit, menyebabkan luka parah di perut hingga usus korban terurai. Kemudian, di adegan berikutnya, korban dipukul dengan kayu oleh tersangka MH dan kembali dibacok di bagian lutut oleh tersangka HK.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Antonius Trias Koncotojati, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan mengungkap kronologi kasus.
“Kita juga mengundang pihak Kejaksaan supaya perkara ini menjadi lurus dan mempercepat perkara ini supaya cepat P-21,” ujar Antonius.
Ia menambahkan, rekonstruksi ini diharapkan dapat memperjelas peristiwa yang terjadi sehingga tidak ada perbedaan persepsi dengan penuntut umum. “Tadi ada 13 reka adegan yang diperagakan,” tutupnya.(amb)