“Tersangka yang berinisial A mengaku bahwa ia menjual narkotika tersebut kepada beberapa orang di wilayah sekitar,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara yang berat.
Iptu Agus menambahkan, barang bukti akan diperiksa lebih detail di Balai POM Pontianak untuk memastikan kandungan zat narkotika. “Rencananya, barang bukti juga akan diperiksa lebih detail di Balai POM Pontianak,” ungkapnya.(amb)