tim Polsek Parindu langsung menuju lokasi yang dilaporkan. Setibanya di rumah CJN, tim segera mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Suka Gerundi dan Kepala RT 06 Dusun Tantang untuk memastikan proses berjalan transparan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu, sebuah timbangan digital, dua sendok sabu dari sedotan plastik, satu bong, satu unit ponsel merek Infinix, serta uang tunai Rp800.000. Barang-barang tersebut disimpan dalam sebuah kotak plastik hijau di bawah kasur pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan sangat jelas menunjukkan aktivitas peredaran narkotika. Selain itu, uang tunai sebesar Rp800.000 yang ditemukan di lokasi diduga merupakan hasil transaksi narkotika,” kata Kapolsek Parindu.
Seluruh barang bukti beserta pelaku telah dibawa ke Mapolsek Parindu untuk penyelidikan lebih lanjut.(amb)