“Pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Desa Pala Pulau saat sedang bermain biliar. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri Yamaha RX King untuk digunakan sendiri dan Honda Vario 150 di lokasi berbeda, rencananya untuk dijual. Kedua motor tersebut kini diamankan sebagai barang bukti,” ungkap IPTU Rinto Sihombing, Jumat (3/1/2025).
Ia menambahkan, kasus pencurian Yamaha RX King kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, sementara kasus Honda Vario 150 diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Putussibau Selatan.(amb)