Firli Bahuri Mangkir Alasan Pengajian, Terancam Dijemput Paksa oleh Polda Metro Jaya

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri akan dijemput paksa Polda Metro Jaya. (akun twitter/x @firlibahruiofficial)

“Proses penyidikan ini akan dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan pasti tuntas,” tegas Ade.

Sementara itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengungkapkan alasan absennya kliennya dari panggilan pemeriksaan. Menurut Ian, Firli tidak dapat hadir karena menghadiri pengajian. Ian juga menjelaskan bahwa Firli telah menjalani pemeriksaan hingga tujuh kali, termasuk dua kali saat berstatus saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.

Kasus yang menjerat Firli menjadi sorotan publik, terlebih dengan komitmen Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus ini secara cepat dan transparan. Namun, ketidakhadiran Firli pada panggilan pemeriksaan memperkeruh situasi, membuka peluang langkah jemput paksa yang kini menjadi opsi kuat bagi penyidik.