JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menghadapi ancaman jemput paksa dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki opsi menghadirkan paksa atau mengambil langkah hukum tegas jika tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima. Namun, Ade belum mengungkap kapan langkah tersebut akan dilakukan.
“Koordinasi terus kami lakukan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” kata Ade Safri, Kamis (2/1).
Penyidikan kasus ini melibatkan kerjasama antara Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Korps Tipidkor Polri. Menurut Ade Safri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh penyidikan yang tengah berlangsung. Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga berjalan tanpa kendala.