Kalbar Darurat Mafia Tambang

Polres Sambas Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BUMDesma Berkah Bersama

ia juga mengungkapkan bahwa keuntungan usaha BUMDesma tidak disalurkan kepada penyedia modal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Direktur dan Bendahara bahkan menggunakan rekening pribadi dalam mengelola keuangan BUMDesma.

“Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” jelas Rahmad.

Dari hasil audit, ditemukan bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 694.732.205,51. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait kasus ini dan uang tunai sebesar Rp 24.731.000.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Rahmad.(amb)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id