JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan ini dilakukan setelah serah terima jabatan pimpinan KPK baru pada Jumat (20/12/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kabar ini meski menyatakan belum memperoleh detail lengkap. “Kami sedang mendalami informasi lebih lanjut dan akan memberikan update ke publik sesuai dengan perkembangan penyidikan,” ujar Tessa, Selasa (24/12).
Menurut sumber internal KPK, penetapan Hasto sebagai tersangka telah menjadi agenda yang tertunda sejak lama. “Pimpinan KPK lama tidak menyetujui langkah ini, meski bukti sudah cukup kuat. Baru setelah pimpinan baru dilantik, statusnya dinaikkan,” ungkap seorang penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tim Media Fakta Group, Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b juncto Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari keinginan Harun Masiku menggantikan posisi Nazarudin Kiemas di DPR, meski bertentangan dengan aturan.
Seorang saksi kunci, Saeful Bahri, yang merupakan orang dekat Hasto, sebelumnya telah mengaku dalam persidangan bahwa dana suap kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. “Iya, iya itu dari Hasto” ungkap Saeful.