Polisi di Palangkaraya Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Ternyata Positif Gunakan Sabu!

Brigadir Anton Kurniawan, Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Pembunuhan dan Penyalahgunaan Narkoba di Palangkaraya. Lst

Brigadir Anton kemudian menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 16 Desember 2024. Dalam sidang tersebut, Anton resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Keputusan ini diambil atas pelanggaran berat yang dilakukan, termasuk dugaan pembunuhan berencana dan penggunaan narkoba.

Anton dijerat Pasal 365 ayat (4) dan/atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat. Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali pertanyaan tentang integritas anggota kepolisian.

Kapolda Kalteng menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kriminal oleh oknum. “Kami akan menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum dan merusak nama baik institusi,” tambah Djoko.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dan pembenahan di tubuh kepolisian tetap menjadi kebutuhan mendesak, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.