PALANGKA RAYA – Kasus kriminal yang melibatkan anggota kepolisian kembali mencuat, kali ini terjadi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Brigadir Anton Kurniawan, anggota Polresta Palangkaraya, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan warga berinisial BA, yang dilaporkan terjadi pada 27 November 2024.
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, mengungkapkan kronologi kejadian. Kasus ini bermula ketika Brigadir Anton bersama seorang sopir taksi online, Haryono, mendekati korban BA di pinggir jalan Tjilik Riwut KM 39, Palangkaraya. Dengan modus pengakuan adanya pungutan liar di salah satu pos lalu lintas, Anton berhasil membujuk korban masuk ke dalam mobilnya.
“Setelah membawa korban menuju kawasan Kasongan, terdengar dua kali letusan tembakan di dalam mobil. Setelah itu, korban ditemukan tewas dan jasadnya dibuang di daerah Katingan Hilir,” ujar Djoko dalam konferensi pers, Selasa (17/12/2024).
Hasil penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa Brigadir Anton juga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Tes urine yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah pada 11 Desember 2024 menunjukkan hasil positif. “Tes urinenya positif. Kami akan mendalami lebih lanjut dengan pengecekan rambut dan darah,” jelas Djoko.