Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 68 kasus tindak pidana yang telah diproses hukum antara Agustus hingga Desember 2024. Rinciannya mencakup 24 kasus narkotika, 15 kasus pencurian, 9 kasus asusila, 8 kasus pertambangan, 4 kasus penganiayaan, 2 kasus perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), 2 kasus pengedaran barang ilegal, 1 kasus konservasi sumber daya alam, dan 3 kasus perjudian.
“Pemusnahan ini juga menjadi wujud nyata dari keseriusan aparat penegak hukum, pemerintah daerah Kabupaten Sanggau, serta masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan, serta menjamin bahwa barang bukti yang ada tidak akan kembali beredar di masyarakat,” tegas Dedy.
Ia berharap kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sanggau.(amb)